Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol M Reza Chairul Akbar memastikan informasi pesan berantai (broadcast) yang beredar di media sosial (medsos) mengenai pengurusan SIM kolektif merupakan informasi tidak benar alias hoax.
"Informasi tersebut Hoax," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/2/2020).
Adapun isi pesan yang beredar yakni Info Pembuatan SIM Kolektif. Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari : Minggu & Senin
Tanggal : 1 & 2 MARET 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
*Sim B = Rp 150.000,-*
*Sim A = Rp 75.000,-*
*Sim C = Rp 50.000,-*
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia. Demikian dan terima kasih.
"Informasi itu tidak benar, masyarakat diharapkan untuk tidak mempercayainya," pungkasnya. (Rn)
Leave A Reply