Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) – Polsek Medan Kota menggerebek kampung narkoba di Jln. Multatuli Kelurahan Hamdan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (21/2/2020) sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan KotaI Iptu M Ainul Yaqin didampingi Panit Reskrim, Ipda AE Rambe, kepada wartawan, Selasa (25/2/2020) mengatakan, penggerebekan dengan sandi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) setelah mendapat informasi dari masyarakat di kawasan Multatuli ada suatu lokasi dijadikan tempat narkoba. Mendapat informasi itu, petugas lalu segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, dengan dipimpin Kanit Reskrim, petugas menggerebek sebuah gubuk yang dicurigai tempat para pecandu mengkonsumsi narkoba. Petugas mendapati 8 orang tengah pesta sabu dan langsung diamankan.
Adapun kedelapan orang yang diamankan yakni Darwan Ginting (48) warga Jln. Meranti, Kel. Jati Negara, Yusni Malau (30) warga Jln. Jamin Ginting, Didi (24) warga Jln. Medan Johor Gg. Rukun Karya, Dodi Syahputra (33) warga Jln. Metrologoi 6, Titi Kuning.
Kemudian, Erwin Syahputra Manurung (26) warga Seribudolok, Furu (35) warga Jln. Veteran, Helvetia, Rusli (42) warga Jln. A Yani, Kesawan dan Irwan (40) warga Jln. Multatuli.
"Dari gubuk tersebut turut kita amankan 4 buah alat hisap sabu (bong) berisi shabu yang sudah dicairkan, 3 buah mancis yang sudah dipasang jarum dan 4 plastik klip kecil merah bekas," terang Yaqin.
Selanjutnya petugas memboyong kedelapan tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Medan Kota guna di proses lanjut. (Rn)
Leave A Reply