Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Setelah  4 kali beraksi melakukan kejahatan di jalanan, pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Jambret) tumbang ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Penangkapan pelaku Angga Prayoga Als Angga (24) warga Jalan Bakti Luhur Gg. Jafar Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia ini, berdasarkan laporan pengaduan korban bernama Erika Mersiwati Sihombing (35) warga Jalan Binjai Km 12,5 Komp Permata Hijau Blok I No. 4 Sunggal Kab. Deli Serdang ke Mapolsek Medan Baru, sesuai yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 71 / I / 2020/ POLSEK MEDAN BARU Tanggal 14 Januari 2020.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Imanuel Ginting SH MH mengatakan, kejadian kasus ini pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 12.15 Wib. Dimana korban saat itu sedang berada di Jalan Gatot Subroto hendak menyeberang jalan sambil membawa tas, namun tiba-tiba datang 2 orang laki-laki yang mengendarai Sp. Motor langsung menarik tas korban dan melarikan diri.
"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan fakta-fakta yuridis, yaitu keterangan saksi-saksi, dan barang bukti lainnya. Dan pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 sekira pukul 01.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Medan Baru monitor keberadaan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut di Jalan Gatot Subroto sebanyak 2 orang laki-laki dan salah satunya sedang berada di Helvetia," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.
Lanjutnya mengatakan, menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki terduga pelaku.
"Pada saat interogasi, pelaku mengaku aksi Jambret tersebut dilakukannya dengan mengendarai Sp. Motor Honda Vario Hitam miliknya BK 5528 AHW yang disimpan di rumah orang tuanya, di Jalan Bakti Luhur Gg. Jafar.
"Akan tetapi, pada saat penjemputan barang bukti Sp. Motor, pelaku berusaha untuk melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan, namun tidak di indahkan sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara Medan untuk diberikan pertolongan medis,"terang Iptu Imanuel Ginting.
Selain itu, sambung Iptu Imanuel, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi kejahatan/jambret 4 kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru antara lain, di Jalan Abdullah Lubis dekat Mesjid Al Jihad, Jalan Gatot Subroto Medan, Jalan Mandolin P. Bulan Medan dan Jalan Iskandar Muda Baru (Samping Carefour).
Adapun barang bukti yang di sita dari tangan pelaku, 1 Unit Sp. Motor Honda Vario warna Hitam BK 5528 AHW.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini seraya menambahkan bahwa kasus tersebut masih dikembangkan pihaknya. (Rn)
Leave A Reply