Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Polda Sumut menggagalkan peredaran 22,52 Kg sabu dan 11.000 butir pil ekstasi dari dua sindikat peredaran narkoba.
Dalam pengungkapan itu polisi menangkap 7 orang tersangka, 1 di antaranya tewas ditembak.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, awalnya petugas menangkap seorang berinisial RTS di Tapteng. Dia diduga merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Riau-Tapanuli Bagian Selatan.
"Dari RTS ini kita sita 1 Kg sabu. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan barang bukti diperoleh dari temannya FAJN di Labuhanbatu Utara. Dari tangan pelaku disita 4 Kg sabu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Senin (9/3/2020).
Kelompok kedua yang ditangkap merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Dalam pengungkapan ini petugas menangkap MR dan MJ di salah satu hotel di Medan.
"Petugas menyita barang bukti 2,940 gram sabu. Petugas lalu menggeledah rumah MR di daerah Helvetia dan menemukan 3,844 gram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SF alias Adin. Dari tangan pelaku menyita 5 Kg sabu.

"Kemudian dikembangkan lagi dengan menangkap ZI dan MY. Dari tangan pelaku disita 5 Kg sabu. Saat pengembangan di daerah Sei Mencirim inilah pelaku ZI melakukan perlawanan. Oleh petugas direspons karena mengancam keselamatan dengan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur sehingga tersangka ZI meninggal dunia," ungkapnya.
Dengan penangkapan 7 pelaku ini, kata Martuani, menjadi peringatan bagi siapa pun bahwa Sumatera Utara darurat narkoba.
Polda Sumut berkomitmen akan memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur kepada setiap pelaku peredaran narkoba.
"Sengaja kita buat di sini, sebagai pesan kepada para pelaku peredaran narkoba bahwa apabila masih melakukan kita tidak akan segan-segan mengirimnya ke sini," pungkasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Rn)
Leave A Reply