Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Patumbak) - Bawa sabu disembunyikan dalam tas rangsel seberat 60.3 gram, pelaku RE alias Andika (26) warga Desa Langki Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Polsek Patumbak, Senin (16/3/2020) malam, TKP (Tempat Kejadian  Perkara) Jln. SM Raja Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arifin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Gindo Manurung, Selasa (17/3/2020) sore  mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, dimana pelaku hendak berangkat ke Padang dan diduga membawa narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya, petugas Reskrim meluncur ke TKP untuk melakukan pengecekan, petugas mendatangi pelaku sesuai ciri-ciri yang disebutkan warga, dan benar pelaku membawa tas rangsel menuju ke Padang Propinsi Sumatera Barat," terangnya.

Lanjut Iptu Gindo Manurung mengatakan, melihat petugas pelaku melarikan diri, namun dikejar dan menangkap pelaku. Petugas lalu memeriksa isi tas rangsel dan menemukan barang bukti 1 plastik klip putih besar di duga berisikan sabu seberat 60,3 gram.

"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Patumbak untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diintrograsi pelaku mengaku jika sabu diperoleh dari seorang pria tak dikenalnya di kawasan Jalan Simpang Limun Medan," tandasnya. (Rn)

Leave A Reply