Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Tekab Polsek Medan Kota meringkus dua pencuri AC di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru, Medan, Minggu (29/2/2020).
Kedua tersangka pencuri tersebut yakni, RJ (19) warga Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Manggis dan DL (35) warga Jalan Sakti Lubis Gang Bali. 
Dari rumah korban Mardi (51) tersebut, petugas mengamankan barang bukti dua kusen jendela, sarung lampu dan AC yang sudah dibongkar.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa AC di rumah tersebut telah dibongkar tersangka. "Kemudian tim langsung merapat ke objek dan menemukan tersangka RJ yang sudah diamankan oleh masyarakat," ujar Yaqin, Selasa (3/3/2020).
Dikatakan Yaqin, setelah pihaknya mengamankan RJ, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari rekannya yang berhasil kabur dari kejaran warga.
"Sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka DL (otak pencurian) di Jalan Brigjen Katamso Gang Saudara. Keduanya langsung kami boyong ke Mako untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini kedua tersangka masih diperiksa intensif untuk mengetahui dimana saja mereka pernah beraksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Rencananya uang yang didapat dari penjualan AC akan dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kami gak ada pekerjaan tetap. Duitnya akan kami pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja," ucap kedua tersangka. (Red)

Leave A Reply