Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Hasan Basri alias Basri (42), warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.

Pasalnya, pria sehari-harinya sebagai kuli bangunan ini ditangkap saat menjual Sabu kepada Polisi dilokasi pinggiran Rel Kereta Api Kampung Banten, Senin (23/03/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Dari hasil Penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 0,40 Gram dan Uang tunai Rp. 39 ribu dari tangan Pelaku.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum mengatakan, Selasa (24/3/2020), bahwa penangkapan pelaku Basri berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku yang sering menjual belikan Narkoba jenis sabu kepada masyarakat.

"Dari laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan Under cover Buy dengan memesan paket sabu kepada tersangka. Selanjutnya kami menangkap tersangka bersama barang bukti 3 paket Sabu," ungkap Kapolres.

Masih dijelaskan Kapolres, kepada Petugas bapak tiga anak tersebut sudah 4 bulan lamanya menjalani Profesi sebagai pengedar sabu dan mendapat pasokan sabu dari AR warga Kampung Banten, serta selalu melakukan transaksi ditempat berbeda-beda kepada para pelanggannya.

"Jadi pelaku ini sudah 4 bulan sebagai pengedar sabu, ia melakukan transaksi di tempat berbeda-beda kepada pelanggannya, saat dilakukan pengembangan di rumah Pemasok Sabu, Pelaku AR tidak ditemukan dirumahnya," kata Kapolres.

Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama Dua Puluh Tahun Penjara," tandas Kapolres. (Bayu)
Leave A Reply