Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sunggal) - Tim Tekab Polsek Medan Sunggal menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal. Kedua pelaku merupakan remaja.
Keduanya yakni SDC (19), warga Jalan Kapten Sumarsono Karya 5 Desa Helvetia Kec. Sunggal Kabupaten Deli Serdang, dan DWH (16), warga Jalan Pembangunan, Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Syarief Ginting menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan atas laporan Riski Tarigan ke Polsek Medan Sunggal. Pelapor mengaku sewaktu pulang dari sekolah, bertemu dengan kedua tersangka.

"Selanjutnya salah seorang tersangka minta tolong untuk dibonceng karena ban sepeda motornya kempes. Tanpa rasa curiga korban membantunya. Sewaktu berada di Jalan Karya Kecamatan Sunggal, tersangka SDC menyuruh korban untuk berhenti dan selanjutnya tersangka langsung merampas dan membawa kabur sepeda motor yang dikendarai korban," terang AKP Syarief Ginting.

Dari laporan itu, sambung AKP Syarif, kita melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2020 sekira pukul 10:00 wib personel tekab mendapat info bahwa kedua tersangka sedang berada di Jalan Gatot Subroto, dengan gerak cepat, petugas menuju lokasi tersebut dan mengikuti kedua tersangka sampai Jalan Danau Singkarak. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Setelah penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti dan menemukan barang bukti sepeda motor milik korban di sebuah rumah kosong Desa Mencirim Pondok, Kutalimbaru.

"Namun pada saat di lakukan pengembangan,  salah satu tersangka SDC mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka tersebut. Kini Kedua tersangka serta barang buktinya di mako Polsek Medan Sunggal," bebernya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Mio Warna biru BK 5737 ABG milik tersangka, yang di gunakan melakukan tindak Pidana, satu Unit Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam merah BK 4736 AIX Milik Korban, baju kemeja warna merah milik tersangka, dibeli dari hasil kejahatan dan satu unit HP merek Vivo warna silver milik tersangka. (Rn)
Leave A Reply