Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Polres Serdang Bedagai (Sergai) musnahkan 1.155 gram pil ekstasi jaringan Lapas, serta 473,78 gram sabu dan 170,5 gram ganja kering dengan cara direbus dan dibakar di halaman Mapolres Sergai, Kamis (19/3/2020).
Pemusnahan barang bukti langsung dipimpin Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, turut disaksikan Kajari Sergai Paiyan Tumanggor, Ketua MUI Sergai H Hazbul, Kepala BNNK Sergai Adlin Tambunan, Kasat Narkoba AKP Martualesi, serta Labfor Polda Sumut dan jajaran Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba merupakan hasil ungkap selama dua bulan terakhir dengan lima laporan polisi (LP) dan turut diamankan enam orang tersangka, yakni MR, MG, WN, S, ZFA, dan BW. "Pil ekstasi ini diamankan dari S, anggota jaringan Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Kapolres.

Mantan Kapolres Batu Bara itu pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Direktorat, pihak lapas dan BNN untuk mengungkap peredaran narkoba jaringan lapas tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wabub Sergai, Darma Wijaya, mengapresiasi kinerja Polres Sergai dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sergai. 
"Atas nama Pemkab Sergai, kami mengapresiasi Polres Sergai dan jajarannya atas keberhasilan mengungkap narkoba," ujarnya.

Dia mengatakan, kehadiran AKBP Robin Simatupang merupakan hal yang ditunggu-tunggu masyarakat yang merindukan Sergai menjadi bersih dari narkoba. Masyarakat mulai merasa nyaman mengingat anak-anak mereka juga rentan dengan penggunaan narkoba.
"Menindak peredaran narkoba di setiap kecamatan hingga desa dengan program desa bersih narkoba merupakan keseriusan Kapolres memberantas narkoba.
Pemerintah siap mendukung program Kapolres Sergai, begitu juga setiap desa juga sudah diperintahkan untuk mendukung Kapolres Sergai dengan menghidupkan kembali siskamling agar Kamtibmas tetap bisa terjaga," sebutnya. (Red)
Leave A Reply