Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Serdang bedagai ungkap jaringan komplotan spesialis pencuri ternak 
sapi di wilayah Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Adapun para komplotan yang di bekuk  yakni Suprianto alias Anto Banjar(37), warga Dusun III Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah, Sergai. Abdul Rahim alias Rahim(38) warga Dusun IX rambung merah, Desa Sinah Kasih, Kecamatan Seirampah, Sergai, Amir Husin alias Amir(46) warga Dusun IV, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah, Sergai. Ketiganya di tangkap pada hari Selasa (24/3/2020).

Sedangkan Dua Tersangka yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Sodikin alias Dikin (40) warga Dusun VII Blok 9 
Desa Silau Rakyat, dan Bembeng (42) merupakan agen lembu warga payalombang belum berhasil ditangkap.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum didampingi Kabag Ops Kompol Sofyan SH, Kasat Reskrim Pandu Winata SH, SIK,MH, Kanit Idik I Ipda I Made Dwi Krisnanda Strk, Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi SH, dalam keterangan press release di Mako Polres Sergai, Jumat (27/3/2020) sekira pukul 16:30 WIB.

Bahwa terungkap kasus pencurian hewan ternak sapi tentang adanya laporan polisi LP/110/III/2020/SU/RES SERGAI atas nama Suyoto(40) warga Dusun VII, Kp Banten, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah, Sergai. Kejadian pada tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 02:30WIB.

"Awalnya korban mendengar suara berisik dari kandang lembu yang berjarak satu meter, saat dilihat 3 ekor lembu sudah dalam keadaan terikat lebernya. Kemudian korban bersama masyarakat kembali mengecek kandang lembu dan ternayata satu ekor lembu tidak berada didalam.

Selanjutnya korban bersama masyarakat melakukan pencarian kearah perkebunan sinah kasih dan ternyata satu ekor lembu kembali arah pulang dan mencari para pelaku namun tidak berhasil ditemukan. Setelah dilakukan penyisiran ditemukan barang-barang milik pelaku berupa tali tambang,Handphone merk samsung, jaket warna biru dan sepasang sandal, tang jepit, sarung pisau. Sehingga korban membuat laporan ke Polres Sergai", kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil penyelidikan akhirnya 
tersangka berhasil ditangkap yakni Suprianto alias Anto Banjar (37) bersama Amir Husin alias Amir (46), keduanya tertangkap pada hari Selasa (24/3/2020).

Bahkan Dalam aksinya keduanya berjumlah empat orang, namun dua tersangka atas nama Sodikin alias Dikin (40) warga Dusun VII Blok 9 Desa Silau Rakyat, dan Bembeng (42) merupakan agen lembu warga payalombang belum berhasil ditangkap dan sudah Daftar pencarian orang (DPO),"ungkapnya.

Bahkan salah satu tersangka 
Suprianto alias Anto Banjar juga merupakan Tersangka dalam laporan polisi pada tahun 2019 dengan kasus yang sama sesuai LP/34/XI/YAN.2.6/2019/RU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS atas laporan korban bernama Sumarni(45) warga Dusun IX Desa Sinah Kasih, Kecamatan Seirampah, Sergai.  

Tersangka Anto Banjar melakukan pencurian hewan ternak lembu pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekitar pukul 06:00WIB. Bersama tersangka Abdul Rahim alias Rahim(38). Sedangkan Tersangka Bembeng (DPO) belum berhasil ditangkap," ungkap Mantan Kapolres Batubara ini.

Bahkan Para tersangka merupakan Jaringan Komplotan Spesialis Pencuri Sapi (lembu-red) yang berperan bersama-sama ada sebagai pengambi ataupun mengiring khususnya di wilayah Kecamatan Seirampah. 
Bahkan ketiga tersangka Suprianto alias Anto Banjar dan Abdul Rahim alias Rahim, Sodikin alias Dikin (DPO) adalah merupakan karyawan perkebunan Sinah Kasih.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 angka 1e,3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara", tegas Kapolres Sergai AKBP Robin. (Bayu)
Leave A Reply