Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sunggal) - Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan menembak duo pelaku jambret yang berulang kali beraksi.
Adapun identitas para tersangka yang ditembak bernama Polman Simanjuntak (47) warga Jln. Binjai Km 12/Jln. Pembangunan Desa Purwodadi Kec. Sunggal DS dan Rio Kaban (20) warga Jln. Binjai Km 13/Jln. Bersama Desa Mulyorejo Kec. Sunggal DS. Mereka ditangkap saat berada di Jln. Binjai Km 15 desa Sei Semayang Kec.  Sunggal DS.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Syarif Ginting, Selasa (5/5/2020) mengatakan, para tersangka ditangkap terbukti melakukan aksi jambret terhadap korbannya bernama Sri Agustina Siregar (34) warga Jln. Peringatan Kel. Silalas Kec. Medan Barat, pada hari Sabtu (02/05/2020) Pukul 11.00 Wib.
"Adapun kejadiannya berawal, saat itu korban dengan menggunakan Mobil dalam keadaan berhenti di TKP SPBU jln. Binjai Km 14 desa Sei Semayang Kab. Deli Serdang, kemudian datang Pelaku dengan menggunakan Sepeda motor Yamaha RX King berboncengan merampas tas korban dan selanjutnya pelaku melarikan diri kearah Binjai," terang AKP Syarif Ginting.
Selanjutnya, sambung Syarif,  Team yang sedang melakukan mobile mendengar korban menjerit rampok,,rampok,, dan melakukan pengejaran, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap ke 2 tersangka dan mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tas merek Fila warna Coklat berisi surat-surat berharga dan uang Rp250.000,- dari tangan tersangka.
Kemudian Team melakukan pengembangan terhadap ke 2 tersangka, dan tersangka berusaha melawan petugas dan selanjut Team melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ke 2 tersangka tersebut," ujarnya.
"Saat diinterogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak 8 Kali, diantaranya :
1. Jln. Binjai km 10.8 depan Pardede.
2. Jln. Binjai Km 12 simpang Kompos.
3. Jln. Binjai KM 16 Diski
4. Jln. Binjai Km 10 depan asrama Abdul Hamid
5. Jln. Binjai Km 11 depan pabrik Latexindo
6. Jln.Binjai Km 12 depan Restoran Keraton
7. Jln. Binjai Km 12,8 Depan Hotel Milala
8. Jln.Binjai Km 13 depan Gg.  Horas.
"Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPIDANA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas AKP Syarif Ginting. (Rn/Red)
Leave A Reply