Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Delitua) - Aswin Syahputra S (24) warga Jalan Jamin Ginting Km 8, Gang Gembira Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, diringkus  Petugas Tim Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Delitua, Rabu (6/5/2020) kemarin.
Pasalnya, pria yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini merupakan seorang pelaku jambret tas. Pelaku diringkus  di Jalan Luku V Gang Pertemuan Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya Desi Anwar Beru Ginting (35). Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/373/K/III/2020/SPKT/SEK DELTA.Tanggal 31 Maret 2020.
Selain pelaku petugas juga mengamankan 1 unit sepeda Mlmotor Suzuki Fu warna hijau BK 2954 AIT. Sepeda motor tersebut merupakan alat transportasi yang di pakai pelaku untuk melakukan aksinya.
"Korban saat itu sedang jalan pulang, pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis FU miliknya langsung menjambret tas milik korban Desi Anwar Beru Ginting," terang Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH, kepada wartawan, Kamis (7/5/2020) 
Lalu, sambung Kapolsek, Korban mendatangi Polsek Delitua dan membuat pengaduan. Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan dan mendapat infromasi dari masyarakat, Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua mengetahui keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan pengintaian, akhirya pelaku dapat diringkus oleh Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua.
"Saat diintograsi, pelaku pengakui perbuatannya dengan melakukan kejahatan penjambretan pada tanggal 31 Maret 2020, yang lalu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke Mako untuk diproses lanjut.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas pria balok tiga emas di pundaknya ini. (Rn)
Leave A Reply