INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Gerson Siringo Ringo, Ketua LSM Wgab SUMUT mengatakan, melihat dana untuk penanggulangan bencana covid-19 yang begitu besar yang mengalir ke Provinsi, Kabupaten dan kota, lewat sembako, juga lewat BLT dari dana desa atau Kampung, ini betul-betul perlu pengawasan yang super ketat, dimana to poxy kami sebagai sosial control, Sukadamai, Minggu (3/5/2020) sore 17.00 wib.
Dimasa pandemi corona ini sangat banyak masyarakat yang menunggu dan mengaharapkan bantuan dari dermawan terutama dari pemerintah yang diturunkan melalui angaran dana desa. Jangan sampai di situasi sulit seperti ini ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkaya diri atau melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua Gerson Siringo Ringo menjelaskan, sesuai UU nomor 31 tahun 1999, pasal 2. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
"Maka kami dari LSM Wgab SUMUT membuka pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan keuangan negara, dalam penanganan covid-19, ada pun informasi yang disampaikan maka dapat menghubungi layanan telepon kami LSM WGAB SUMUT dengan line, 081263502595," ungkapnya.
Demikian peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, "saya selaku Ketua LSM Wgab SUMUT meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawal sembako dan dana BLT yang lewat dana desa atau kampung dikucurkan negara untuk masyarakat yang mengalami bencana covid-19," pungkasnya. (By)