Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim anti bandit (TEKAB) Polsek Medan Area berhasil meringkus satu dari dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita yang mengakibatkan korban terluka akibat jatuh dan terseret ke aspal.
Tak hanya itu, Tekab Medan Area juga terpaksa menembak kakinya karena berusaha melarikan diri pada saat akan ditangkap, Senin ( 19/5/2020) Jam 23:00 WIB.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan menjelaskan bahwa awalnya Tekab Polsek Medan Area mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita bernama Elsa Ria Sialoho (19) warga Jalan Elang Ujung, Tegal Sari, Mandala 2, Kecamatan Medan Denai. 
"Atas informasi itu, Tekab Medan Area langsung menuju ke lokasi kejadian di Jalan Elang, simpang jalan Parkit 18, Kelurahan Tegal Sari Mandala. Setelah Polisi tiba di sana, didapat informasi bahwa salah satu pelaku masih berada tak jauh dari lokasi, lalu Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu. J. Panjaitan bersama jajaran langsung menuju ke lokasi persembunyian pelaku dan berhasil meringkus seorang tersangka bernama Rahmad Suhaimi (31) warga Jalan Sriti Perumnas Mandala Medan. 
"Saat diinterogasi ia mengakui perbuatannya telah menjambret HP korban pada saat ia berada di Jalan Elang Ujung, Simpang Parkit bersama seorang temannya," ucap Kapolsek Medan Area.
Lanjutnya mengatakan, kemudian dilakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti dan pelaku lainya yang bertugas sebagai Driver ( Joky ) sepeda motor saat beraksi.
"Namun saat itu, tersangka berusaha melarikan diri, dua kali tembakan peringatan ke udara di letuskan tapi ia tak mau mengidahkan peringatan, hingga akhirnya ia roboh jatuh ke tanah saat pelor mengenai kakinya. Selanjutnya pelaku di  bawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis.
"Selain tersangka, Tekab Polsek Medan Area juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 6265 ACB yang digunakan tersangka saat beraksi dan 1 HP milik korban," tandas Kompol Faidir Chaniago. (Red)
Leave A Reply