INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) – Tim Tekab Polresta Deli Serdang Berhasil Menangkap N Als AJO (54) Warga Pasar III Kel Lubuk Pakam Pekan Kec Lubuk Pakam Kab Deliserdang dan RR Als KIKI (28) warga Dusun I Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Pasar Kab. Deliserdang, karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Reynaldi Sanjaya (20) warga Jln. Cikditoro Lk VII Kel. Lubuk Pakam Pekan Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang.
Kejadian Berawal Pada hari Selasa (05/05/2020) sekira pukul 18.00 wib korban pada saat itu sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Showroom Duta Motor yang terletak di Pasar I Desa Lubuk Pakam Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, kemudian oleh pelaku N Als Ajo menggesekan ban betor miliknya ke ban belakang motor milik korban.
Kemudian Korban menegur pelaku N als Ajo, tidak terima di tegur selanjutnya pelaku N Als Ajo mendorong korban sampai terjatuh/tersungkur. Kemudian pelaku RR Als Kiki langsung menghantukan kepalanya ke arah kepala korban sebanyak 1(satu) kali.
Tak terima penganiayaan yang di alami korban selanjutnya korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Tekab Polresta Deliserdang Langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (15/05/2020) sekira pukul 22.00 wib, N Als Ajo dan RR Als Kiki berhasil di tangkap tanpa perlawanan di Pasar I Kel. Lubuk Pakam Pekan Kec. Lubum Pakam, Kab. Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, Sik saat di konfermasi mengatakan "Kedua pelaku saat Ini sudah di amankan di Satreskrim Polresta Deli Serdang dan sedang di lakukan pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terhadap Kedua Pelaku di kenakan pasal 170 ayat (1) Jo pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara," tutup Kompol Muhammad Firdaus,Sik. (Rn/Red)