INTAIKASUS.COM, (Salak) - Carut marutnya data warga Penerima Bantuan dampak Pandemi Covid-19 harus di Verifikasi lagi.
Karena jenis Bantuan ditiap Desa ada Beberapa Jenis,yakni :
1.PKH/BNPT
2.BLT ADD
3.Bansos/BST
4.Bantuan Provinsi.
Dengan berbagai jenis Bantuan diatas, maka ada beberapa warga yang mendapatkan beberapa jenis Bantuan, sementara Syaratnya bila sudah mendapat bantuan A, Maka tidak mendapat lagi Bantuan B dan lebih ekstrim lagi, adanya warga yang Rumah Permanen dan memiliki kendaraan roda empat mendapatkan Bansos/BST.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Camat STTU Julu Ucok Benget Berutu MM, Babinsa Desa Cikaok Kec. STTU Julu Pld Safril Anggodo dan Bhabinkamtibmas Desa Cikaok Brigpol Roy Hansen Silalahi melaksanakan pemberian tanda di Rumah warga Desa Cikaok, Selasa (12/5/2020).
Adapun pemberian tanda tersebut untuk mengelompokkan jenis - jenis Bantuan agar tidak terjadi tumpang tindih hal ini dilakukan untuk menghindari adanya temuan dilapangan tentang warga yang tidak layak dan tumpang tindih Penerima Bantuan.
Camat STTU Julu, Ucok Benget Berutu MM berharap, agar pemberian tanda ini betul-betul akurat dan kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan bila adanya temuan penerima yang tidak layak dan tumpang tindih Penerima Bantuan," imbaunya.
Babinsa Desa Cikaok Pld Safril Anggodo beserta Bhabinkamtibmas ikut langsung untuk memberikan tanda, mereka berharap jangan adala lagi tumpang tindih ataupun penerima yang tidak layak, karena syaratnya sudah jelas, yakni :
1. TNI/Polri, ASN
2. Kades/Perangkat
3. BPD
4. Honorer
Syarat diatas adalah sudah menjadi acuan, jadi tidak ada tawar menawar lagi seperti adanya temuan pemilik rumah permanen dan memiliki kendaraan roda empat, mari kita lebih berempati lagi terhadap saudara kita yang memang betul - betul terdampak Pandemi Covid-19, yang mana banyak kehilangan Pekerjaan dan jangan mencari kesempatan pada saat seperti ini, mari kita berbuat dengan Nurani di dalam kondisi seperti ini," imbuhnya.
(Raja Muara/Penrem023)