Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Labuhanbatu) - Polres Labuhanbatu tindak lanjuti aduan masyarakat tentang Narkoba jenis Sabu-sabu, Jumat (29/5/2020) sekira Pukul 21.30 Wib di sebuah rumah warga di Gg. Rahmat Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dengan adanya aduan dari salah satu warga melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, MH tentang pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu yang meresahkan warga.

"Selamat Malam bang, izin bang info dari warga yang resah terkait peredaran narkoba bang di jalan Padang bulan, atas nama one bang, Lokasi rumah pengedar nya persis di dekat pondok anugerah itu bang, "ujar Kasat Narkoba.
Lalu, sambung Kasat Narkoba ini, bersama Kanit Idik I Iptu Adolf Purba, SH dan Team II Unit I melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.30 Wib dilakukan penggrebekan di TKP dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki - laki diantaranya RFS alias Rio  (37), ASN, Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, MF alias One (38), Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 0,63 gram, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah hp samsung lipat warna hitam, 1 (satu) buah mancis warna biru dan 1 (satu) buah hp Android merk Xiaomi warna silver. 

"Adapun kedua tersangka ditangkap pada saat sedang duduk di depan rumah, pada saat petugas datang kedua tersangka sempat melarikan diri kedalam rumah dan salah seorang dari mereka yakni RFS  als Rio melemparkan satu bungkus plastik klip ke lantai. 

"Selanjutnya dari hasil  interogasi, Rio menerangkan mendapatkan narkotika sabu dari seseorang berinisial A warga Padang Bulan yang ditindak lanjuti dengan pengembangan namun A tidak berhasil ditemukan," pungkas AKP Martualesi Sitepu mengakhiri. (Rn)
Leave A Reply