INTAIKASUS.COM, (Medan) - Polsek Medan Barat menangkap seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial Am alias Mimin (44) lantaran menjadi juru tulis (jurtul) togel. IRT tersebut ditangkap dari rumahnya Jalan Pertempuran Lorong VII, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Selasa (16/6/2020) malam.
"Perempuan tersebut ditangkap sekira pukul 21.00 WIB. Penangkapannya berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitasnya," ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Rabu 17 Juni 2020.
Disebutkan Afdhal, dari IRT itu disita barang bukti 1 unit handphone berisi angka-angka tebakan, kertas bertuliskan angka-angka tebakan, pulpen dan uang sebesar Rp 260.000.
"Selanjutnya IRT tersebut beserta berikut barang bukti diboyong personel untuk proses hukum.
"Kasus ini masih didalami lagi untuk mengembangkan jaringan dan bandar dari judi togel tersebut. Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana," pungkasnya. (Rn)