Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut membongkar praktik pijat plus-plus khusus gay di Kompleks Perumahan Setia Budi 2, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sabtu (31/5). 11 Orang ditangkap beserta barang bukti toy sex dan ratusan kondom.
"Satu orang yang diamankan berinsial A (50) sebagai perekrut dan menyiapkan tempat, kemudian yang lainnya adalah terapis," ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar, saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (3/6)
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kalau tempat itu dijadikan pijat plus-plus khusus gay. Setelah diselidiki ternyata benar.
Selain menangkap 11 orang polisi juga mengamankan ratusan alat kontrasepsi dan 18 handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan pijat.
"Kecurigaan bermula ini kan terapisnya lelaki semua, kemudian yang menyiapkan fasilitas lelaki, dari hasil penyelidikan kami itu klien atau pasien orang yang datang laki - laki, maka menjadi aneh kalau ada kondom alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP,'' ujar Irwan.
Selanjutnya dari penyelidikan, ternyata tempat itu sudah dua tahun beroperasi. Agar praktik ini diketahui polisi, mereka menggunakan alat komunikasi khusus untuk menawarkan jasa pijat kepada kliennya.
"Mereka punya jaringan komunikasi yang menghubungkan antara mereka yang di lokasi dengan para pengguna. Dari yang kami dalami ada grup yang mereka gunakan, lalu ada yang juga perorangan berhubungan langsung,''ungkap Irwan.
Mengenai tarif dan siapa saja yang menggunakan jasa pijat khusus gay ini polisi masih mendalaminya. Namun kata dia saat melayani pelanggannya berbagai bentuk terapis yang melanggar aturan dan norma.
"Sebagaimana yang kita sajikan di depan teman-teman ini adalah yang tidak lazim dibanding tempat pijat lainnya. Misalnya ada (mainan) alat kelamin (toy sex). Itu tidak lazim, kemudian ada alat kontrasepsi, ini jumlahnya ratusan, bahkan lima ratusan lebih belum termasuk yang bekas dipakai,'' ujar Irwan.
Atas perbuatanya, kata Irwan, khusus pelaku A dikenakan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang. Diancam pidana seringan-ringannya 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda minimal paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Selain itu, pelaku bisa dijerat Pasal 296 KUHP tentang perbuatan mempermudah tindakan cabul dengan ancaman pidana 1 tahun empat bulan. (Ik)
Kasus Pijat Plus-plus Gay di Medan
Leave A Reply