Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Patumbak) - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak, menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Selain itu, turut diamankan dua orang penadah barang hasil curanmor, Rabu, 17 Juni 2020 sekira pukul 04.30 WIB.
Selain mengamankan pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merek Samsung, 2 kunci leter "T", 1 buah topi warna hitam dan 1 buah baju kaos lengan panjang.
Pelaku curanmor tersebut yakni Feri Irawan (41) warga Jalan Garu II Komplek Rafela, Kelurahan Harjosari-II, Kecamatan Medan Amplas.
Sedangkan kedua penadah adalah Irwansyah Nasution (42) warga Jalan Satria Aksar Medan dan Julianto (38) warga Jalan Pasar-VII tengah Gang Anggrek, Kecamatan Medan Tembung. Sementara seorang pelaku bernama Aji belum berhasil ditangkap (DPO).
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Senin (22/6/2020) mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (14/6/2020) sekira pukul 07.30 WIB. Malam itu korban Romi Marlisa (37) warga Jalan Garu-II A No. 57 Kel. Harjosari-II, Kec. Medan Amplas, sedang berada di warungnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dan pelaku Feri Irawan datang dengan berpura-pura membeli rokok di warung korban.
Usai menguasai sepeda motor korban kemudian pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu kunci kontak sepeda motornya lengket di kunci kontak," ujarnya.
Lanjut dikatakan Kapolsek Patumbak, setelah sepeda motor berhasil di ambil pelaku langsung menemui pelaku Irwansyah Nasution. Berdasarkan laporan korban ke Polsek Patumbak dgn Laporan Polisi No: LP / 376/ VI/2020/SU/Polrestabes/Sek Patumbak, 14 Juni 2020.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian sepada motor korban Feri Irwan sedang berada di Jalan Garu-II, Kel. Harjosari, Kec. Mdn Amplas, pada Rabu (16/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Begitu mendapat keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Feri Irawan yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba didampingi Panit I Ipda Yusuf Dabutar dan berhasil meringkus pelaku Feri Irawan.
"Usai membawa kabur sepeda motor korban, pelaku Feri Irawan langsung menemui pelaku Irwansyah Nasution alias Bemu di rumahnya di Jalan Satria Aksara Medan dengan meksud untuk menjual sepeda motor korban," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza SIK.
Selanjutnya, setelah bertemu, kemudian pelaku Irwansyah Nasution mengajak pelaku Feri Irawan untuk menemui pelaku Julianto di rumahnya di Jalan Pasar-VII Tengah Tembung hendak menjual sepeda motor korban. Setelah bertemu kemudian pelaku Julianto, menyuruh untuk menjualkan sepeda motor korban kepada pelaku AJI warga Jalan Wijaya Kusuma pasar-X Tembung Percut seituan seharga Rp.3.100.000.
"Dari hasil penjualan sepeda motor korban pelaku Feri Irawan membeli 1 unit Hp merek Samsung seharga Rp.400.000, kemudian sebagai imbalan membantu menjualkan sepeda motor korban, Irwansyah Nasution diberikan uang Rp.250.000, sementara pelaku Julianto diberikan jatah Rp.200.000 dan sisanya di pergunakan oleh pelaku Feri Irawan untuk keperluan sehari hari serta membeli narkoba," ungkap Kompol Arfin Fachreza.
Untuk pelaku AJI belum berhasil di tangkap dan masih dalam pengejaran (DPO), kemujian ketiga pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Patumbak untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku Feri Irawan merupakan residivis dengan kasus perampokan dan ditahan di Rutan labuhan Ruku dan pelaku Irwansyah Nasution merupakan residivis dengan kasus pencurian dan ditahan di Rutan Tanjung gusta Medan. Imbasnya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUH-Pidana," tandasnya. (Red)

Leave A Reply