INTAIKASUS.COM, (Medan) - Seorang pelaku penggelapan sepeda motor bernama Awang Darmawan (35) warga Jln. Perjuangan, Kel. Sei Kera Hilir, Kec. Medan Perjuangan ditangkap Tekab Polsek Medan Barat.
Pasalnya, tersangka diringkus karena membawa lari sepeda motor Honda Vario BK 3807 ADY milik Puspita Hasibuan (26) warga Aluminium 1, Kel. Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, Senin (8/6/2020) mengatakan, kejadian bermula, Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu tersangka Awang datang ke rumah korban dan meminta korban untuk mengantarkannya ke Jln. Mesjid, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat.
"Sesampainya di tempat yang dituju, korban disuruh turun dan disuruh menunggu sebentar. Namun sampai satu jam menunggu, tersangka tak kunjung kembali. Setelah lebih dari satu hari terus menunggu, tersangka tetap tidak mengembalikan sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat.
"Petugas yang menerima laporan korban langsung bergerak cepat. Alhasil, esoknya setelah korban membuat laporan, tersangka berhasil diringkus," terang Kompol Afdhal Junaidi.
Setelah kita lakukan penyelidikan, sambungnya, tersangka berhasil kita bekuk di Jln. Pertempuran, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Minggu (7/6/2020) sekira pukul 15.00 Wib.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menggelapkan sepeda motor korban dan telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial H seharga Rp. 1,8 juta.
“Kasusnya masih kita kembangkan, dan untuk penadahnya masih kita buru (DPO),” tandas orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini. (Rn)