INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Percut Seituan meringkus pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pasar 7 Beringin, Gang Kuini, Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan.
Diketahui, penjual sabu yang diamankan berinisial MWH alias Wayan (19). Dari tangannya diamankan barang bukti 1 paket sabu beratnya 0,16 gram.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Otniel Siahaan, Senin (29/6/2020) mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan di Jalan Pasar 7 Beringin, Gang Kuini, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
"Selanjutnya personel turun ke lokasi dan melakukan pengintaian," ujarnya.
Tak lama berselang, sambung Otniel, personel melihat Wayan lagi duduk-duduk dan langsung dihampiri petugas sekaligus dilakukan penggeledahan.
Saat digeledah tersangka sempat melakukan perlawanan, kemudian tersangka dibawa ke mobil, dan saat diperiksa ditemukan barang bukti 1 paket sabu. Selanjutnya MWH langsung di boyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
"Pelaku saat ini kami amankan bersama barang buktinya. Dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri," pungkas Otniel Siahaan. (Red)