INTAIKASUS.COM, (Medan) - Nasib apes yang dialami M Rizky Lubis (26), warga Jalan STM Ujung, Medan. Pasalnya, pria yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, usai membeli paket narkotika jenis sabu.
Alhasil, Rizky terpaksa digelandang ke Mapolsek Medan Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (2/6/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
"Dari tersangka Rizky berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu paket Rp50 ribu siap pakai," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK, Selasa (9/6/2020).
Dijelaskan Kanit Reskrim bahwa tersangka ditangkap setelah Tekab Polsek Medan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan B Zein Hamid ada satu orang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Vega Z R warna putih membawa narkotika jenis sabu.
"Mendapat informasi tersebut, personel Tekab bergerak mengarah objek dan berhasil mengamankan tersangka. Saat melakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti sabu paket Rp50 ribu yang akan dibuang tersangka," urai Iptu Ainul Yaqin.
Kepada polisi, sambung Ainul Yaqin, tersangaka mengakui bahwa benar sabu tersebut milik dia yang baru saja di beli dari orang tidak dikenal seharga Rp50.000 dan mau dipergunakan sendiri.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan selanjutnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," pungkas Iptu Ainul Yaqin. (Rn)