Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) – Sat Narkoba Polrestabes Medan membekuk 4 tersangka jaringan narkoba di Medan. Keempatnya merupakan komplotan berbeda yang ditangkap dari 3 lokasi di kawasan Medan.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka ini yang kita amankan adalah kurirnya. Mereka jaringan yang berbeda dengan penangkapan di tiga lokasi. Masing-masing memperoleh upah dari mulai Rp 5 juta, 7 juta hingga 10 juta," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, SIK di loby Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) pagi.
Waka Polrestabes Medan menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Pancasila, Dusun IX Rambutan II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, pada Kamis (18/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari lokasi itu, petugas mengamankan, SM alias Mahedi (45) warga Jalan Pancasila, Dusun IX Rambutan II.
Darinya diamankan barang bukti 1 klip yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 300 gram, uang sebesar Rp 100 ribu, dua unit timbangan elektrik, 1 sendok plastik warna putih, dan 1 bungkus plastik.
Kemudian petugas kembali melakukan penggerebekan di Jalan Karya Jaya Ujung, Kelurahan Namorambe, Kecamatan Deli Tua pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Di lokasi kedua ini petugas meringkus, SM alias Mina (21) warga Jalan Alue Bulu, Desa Matang Anoe, Kecamatan Sinudun, Kabupaten Aceh Utara. Darinya polisi mengamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 328 gram, 1 notes catatan penjualan sabu, uang Rp 300 ribu, serta 2 timbangan elektrik.
Terakhir, polisi kembali melakukan penangkapan di Jalan Sei Mencirim Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (12/7) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka yang diringkus adalah, RS (26) warga Jalan Yos Sudarso. lorong 14, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, dan AH (37) warga Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
"Terhadap salah satu tersangka ini yakni, RS, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan menembak salah satu kakinya karena mencoba melawan ketika ditangkap," tegas AKBP Irsan Sinuhaji.
Dari kedua tersangka ini pula, petugas berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1 Kg, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 unit HP merk Samsung, HP merk Nokia, dan 1 unit mobil Inova.
Terhadap seluruh tersangka yang berjumlah 4 orang, terang Waka Polrestabes Medan, dipersangkakan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
"Hitungan analisa sementara sebanyak 1600 gram sabu-sabu. Sehingga bisa digunakan oleh 16 ribu orang dengan harga per kilo nya Rp 400 juta. Jadi total harga sabu ini yang berhasil kita amankan sekitar Rp 640 juta," pungkas Irsan Sinuhaji yang juga didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nelson Nainggolan. (Red)
Leave A Reply