Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Patumbak) -  Unit Reksrim Polsek Patumbak berhasil menangkap bandit (perampok, red) mahasiswa asal Labuhanbatu Utara (Labura) di halte bus Fly Over Amplas, Kamis (9/7/2020). Bahkan, karena melakukan perlawanan dan menyerang polisi, satu dari dua pelaku terpaksa ditembak.
"Korban atas nama Josua Simbolon (19), mahasiswa, warga Afdeling 1 Perkebunan Beringin, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura sesuai laporan no. LP/392/VI/2020/SU/Restabes Medan /sek Patumbak," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arifin Fachreza SH SIK, melalui Iptu Philip.
Adapun kedua pelaku yakni  berinisial MH alias Ego (30), seorang residivis warga Jalan Garu III, Gang Melati, Medan, dan ES alias Jawa (26), juga seorang residivis warga Jalan Bajak II, Kebun Kopi, Mariendal.
Iptu Philip mengatakan, perampokan yang dialami korban terjadi pada Senin, 22 Juni 2020, lalu di halte bus Fly Over Amplas. Akibat perampokan tersebut, korban sempat dianiaya dan kehilangan 1 Unit HP Android Merk OPPO A7 warna hitam, uang sebesar Rp250 ribu, KTP, KTM dan ATM BRI.
"Saat kejadian korban sedang menunggu bus untuk pulang ke kampungnya. Kemudian datang kedua pelaku menawarkan jasa untuk mencari bus, karena tawaran ditolak korban, Ego langsung menodong perut korban dengan pisau. Sementara Jawa mencekik dan dua kali memukul wajah korban," terang Iptu Philip.
Lanjutnya mengatakan, pelaku Ego kemudian merampas HP dan dompet korban, lalu kabur. Perampokan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Patumbak. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Philip dan Panit I Ipda M Yusuf Dabutar langsung  melakukan pengejaran.
Kemudian tersangka Jawa berhasil ditangkap di loket bus Sandra Prima, Jalan SM Raja, Medan. Dari keterangan Jawa, Ego pun berhasil ditangkap di Jalan SM Raja, dekat PT Bintang Cosmos. 
Sebelum ditangkap, Ego melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Karena tembakan peringatan tak dihiraukan, kemudian dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
Dari tangan Ego dan Jawa, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit HP merk OPPO A7 warna hitam, 1 buah obeng runcing, 1 buah pisau dari kuningan. 
"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," pungkas Iptu Philip. (Rn)
Leave A Reply