Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sunggal) - Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H paparkan keberhasilan unit Reskrim Polsek Sunggal dalam mengungkap sekaligus menangkap pengedar narkoba, Selasa (30/6).

Dalam pemaparannya, Kapolsek menjelaskan bahwa awalnya team Tekab Polsek Sunggal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria berinisial RS, yang diduga pengedar narkoba.

"Berbekal informasi tersebut, selanjutnya team menindaklanjuti dan melakukan pemantauan terhadap orang yang dimaksud, dan pada hari Senin (29/6) sekira pukul 19.00 wib tim melihat pelaku berada di Jln. Baru Pasar 4 Kec. Binjai Utara, team mencegat RS dan sewaktu diperiksa ditemukan dari topinya benda yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya RS dan barang bukti diamankan ke mako Polsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa 1 (satu) plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,05 gram.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara," tandas Kapolsek. (Rn)
Leave A Reply