Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Pancurbatu) - Personel Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil membekuk JS (30) warga Jalan Namoruben Julu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari lokasi kejadian di Desa Sei Glugur, Dusun I, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

Pria tersebut dibekuk lantaran telah melakukan pencurian sepedamotor milik Saties Khana (32) warga Desa Sei Glugur, Dusun I, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Minggu (02/08/2020) kemarin.

Kapolsek Pancurbatu AKP Dedi Dharma, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Syahril Siregar kepada wartawan Senin (03/08/2020) menjelaskan, peristiwa kejadian ini bermula, saat itu tersangka JS bersama rekannya G (Buron) berada di kediaman milik Saties Khana di Desa Sei Glugur, Dusun I, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

"Namun di saat tersangka JS ini sedang mendorong sepedamotor milik korban keluar dari rumahnya,  ternyata keburu dipergoki oleh saksi dan korbannya sendiri sembari meneriaki maling, yang saat itu berusaha untuk melarikan diri.

"Hingga akhirnya tersangka JS pun dihajar dan diamankan oleh masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan rekannya yang berinisial G berhasil kabur," terang Iptu Syahril Siregar.

Dan pada saat itu, sambung Kanit Reskrim Polsek Panburbatu ini, personel Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu sedang melakukan patroli di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung datang dan mengamankan tersangka JS dalam kondisi wajah lebam diduga kuat akibat dipukuli massa, sedangkan temannya tersangka berinisial G berhasil melarikan diri, Minggu (02/08/2020) sekira pukul 12.10 WIB.

"Kemudian korban yang merasa keberatan membuat laporan pengaduan ke Polsek Pancurbatu.

Dari tangan tersangka ini ditemukan 1 buah tas hitam berisikan barang bukti berupa pakaian dan kunci letter T, serta 1 unit sepedamotor jenis Honda Vario warna merah nomor Polisi BK 3652 ADJ ( Yang dipakai pelaku ketika akan melakukan pencurian) dan sebilah pisau badik.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Pancurbatu guna di proses sesuai hukum yang berlaku. Akibat perbuatannya, tersangka JS inipun dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana. (Rn)

Leave A Reply