INTAIKASUS.COM, (Medan) - Polsek Medan Barat menggerebek rumah bandar (BD) sabu di Jln. Haji Anif, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang wanita bernama Ariska Ramdani (23). Sementara suami tersangka berinisial ZP yang merupakan BD sabu berhasil kabur dari sergapan petugas.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, Kamis (6/8/2020) mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya terjadi, Kamis (30/7/2020) lalu sekira pukul 14.30 WIB.
Afdhal menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah bandar sabu di Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan yang kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Kemudian, Tekab Medan Barat yang menerima info tersebut bergegas mendatangi TKP melakukan penyelidikan.

Setelah tiba TKP, petugas langsung menggerebek rumah tersangka dan mengamankan tersangka Ariska Ramdani. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti dari dalam lemari tersangka berupa sebuah alat hisap sabu, 1 korek api warna biru, 1 buah bungkus plastik putih kecil berisi sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah timbangan elektronik dan 1 buah sendok.
"Saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa benar suaminya (ZP) sebagai bandar/penjual sabu. Tersangka juga mengaku bahwa ianya bersama suaminya sering memakai sabu," ujarnya.
Kemudian, guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Medan Barat.
"Untuk tersangka ZP masih kita lakukan pengejaran, statusnya DPO," pungkas mantan Kapolsek Patumbak ini menutup. (Rn)