INTAIKASUS.COM, (Sunggal) - Tekab Polsek Sunggal mengamankan dua orang pemakai narkoba jenis ganja dari dua lokasi terpisah, Sabtu (1/8/2020).
Informasi dihimpun dikepolisian menyebutkan, adapun dua pemakai ganja yang diamankan yakni berinisial RD (38) warga Jalan Ibus Kecamatan Medan Baru dan S als E (47) warga Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 5 amplop kecil berisikan daun ganja kering.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di daerah itu.
"Selanjutnya petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dan benar saja, tidak berapa lama kemudian tim melihat RD dan langsung mendekati tersangka.
"Sewaktu diperiksa dari jaket yang dikenakan tersangka, team menemukan 5 amplop daun ganja kering siap pakai," ujar AKP Budiman, Senin (3/8/2020).
Lanjutnya Budi menuturkan, saat ditanyakan petugas, RD mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah milik tersangka S alias E yang langsung dijemput oleh tim ke rumah terdangka. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, keduanya dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rn)