Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) – Setelah 4 bulan, empat pelaku penganiayaan terhadap Johanes Pasaribu (19) dibekuk Tekab Polsek Delitua,  Kamis (10/9/2920). Para pelaku menganiaya korban diduga karena masalah urusan perempuan (cemburu).

Perjalanan Panjang ke empat pelaku penganiayaan terhadap Johanes Pasaribu (19) berakhir setelah dibekuk unit Reskrim Polsek Delitua yang dimpimpin oleh Iptu Martua Manik,SH,MH, Kamis (10/9/2020). Para pelaku menganiaya korban diduga karena masalah urusan perempuan (cemburu).

‪Kapolsek Delitua AKP Zulkipli Harahap,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik ,SH,MH menjelaskan, bahwa Korban yang merupakan warga Jln. Bunga Raya Blok C No. 25, Perumnas Griya Asam Kumbang, Kec. Medan Tuntungan dianiaya ketika sedang begadang dengan seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai pacar salah satu pelaku. Insiden penganiayaan itu terjadi, Minggu (10/5/2020) silam sekira pukul 03.00 WIB.‬

"Adapun ke 4 pelaku yang diamankan masing-masing Regi Ginting (24), Ginta Ginting (21), Brema Surbakti (19) dan Ade Tarigan (17) yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Medan Tuntungan", ujar Iptu Martua Manik.

Iptu Martua Manik menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan dari korban dengan No LP /540/K /V/ 2020/ SPKT/ Sek Delta, tgl 10 Mei 2020, ke 4 pelaku diamankan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki. Mereka (para pelaku) diamankan di salah satu rumah makan di Jln. Kapten Purba, Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan.

‪Motif dalam insiden ini  menurut hasil pemeriksaan sementara adalah masalah pacar. Dimana korban diduga begadang dengan pacar salah satu pelaku hingga membuat pelaku cemburu, sehingga pelaku utama menyusun rencana untuk melakukan penganiayaan.

‪"Saat itu korban bersama dengan temannya sedang begadang atau manggang-manggang di Jln. Bunga Encole Gg. Surbakti, Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan. Korban terlihat pelaku sedang bersama wanita, kemudian salah satu pelaku mendatangi korban sambil mengatakan jangan ambil pacarku. Kemudian ke-empatnya melakukan penganiayaan kepada korban sampai berlumuran darah," urai Kanit Reskrim Polsek Delitua ini.‬

‪Beruntung insiden itu dapat dilerai oleh warga dan para pelaku melarikan diri, sambungnya, sementara korban dibawa oleh teman-temannya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.‬

‪"Jadi, keempat pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar pasal tentang penganiayaan secara bersama-sama," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Nias tersebut. (Rn)

Leave A Reply