Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si bersama Ketua KPU Sumut bapak Herdensi Admin,S.sos,MSP dialog interaktif di Radio Lite FM 92,8 Medan didampingi Karo Ops Polda Sumut, Dir Samapta Polda Sumut serta Kabid Humas Polda Sumut, Rabu (23/09).

Dipandu penyiar bapak Piter Manopo, Kapolda Sumut menyampaikan Maklumat Kapolri No. Mak/3/IX/2020 Tgl 21 September 2020 Tentang Ketentuan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pilkada 2020.

Kapolda Sumut mengatakan,  kehadirannya guna mensosialisasikan Maklumat Kapolri kepada masyarakat agar wajib untuk menerapkan protokol kesehatan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

"Setelah mendapat maklumat ini, para Kasatwil di jajaran Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada para penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak terkait wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan mengurangi kerumunan", ujarnya.

Kapolda Sumut menyebutkan,  ada 17 kabupaten dan 6 kota di Sumut yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah. Pemilihan merupakan pesta demokrasi namun bukan berarti harus di rayakan secara besar-besaran dimasa pandemi Covid-19 saat ini

"Pelaksanakan pemilihan harus tetap dengan menaati protokol kesehatan. Jika ada  yang melanggar maka kami tidak akan segan-segan memberi tindakan dan membubarkan para pemilih, capaslon, maupun panitia penyelenggara karena sebagai aparatur negara kami tetap bertugas melindungi masyarakat dari bahaya penyebaran Covid-19", ucapnya.

"Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa apa yang kami lakukan untuk kepentingan bersama guna menjamin keseluruhan pelaksanaan Pilkada agar berjalan aman dan lancar", lanjutnya.

Dikarenakan adanya peningkatan signifikan yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 di Sumut, maka sejak tanggal 14 September 2020,  Polda Sumut dan jajaran diback up Kodam I/BB melaksanakan Operasi Yustisi dimana dilaksanakan peradilan cepat bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. 

Melibatkan Satpol PP, Kodam I/BB serta Pengadilan Tinggi Sumut yang menjadi hakim dalam sidang para pelanggar, kegiatan ini sudah dilaksanakan sebanyak 2400 kali secara serentak di seluruh wilayah Sumut
Diback up stake holder, Polda Sumut dan jajaran juga membagikan 2 juta masker kepada masyarakat.

"Seminggu setelah pelaksanaa Ops Yustisi ini terlihat terjadi perlambatan pertambahan masyarakat terpapar Covid-19. Saya minta masyarakat tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama alat yang paling penting adalah menggunakan masker", ucapnya.

Bagi para pelaku usaha juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, jika masih melanggar maka akan dilakukan penutupan usaha sementara serta denda akan diberlakukan.

"Sebagai Wakil Ketia Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 saya menghimbau secara tegas kepada seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak maka dikhawatirkan akhir Desember seluruh fasilitas kesehatan di Sumut tidak mampu menampung atau mengobati masyarakat yang terpapar Covid-19 sehingga dapat menjadi krisis kesehatan", pesan Jenderal bintang dua tersebut. (Ril)
Leave A Reply