INTAIKASUS.COM, (Medan) - Satres Narkoba Polda Sumut terpaksa menembak mati seorang gembong pengedar narkoba jaringan Sumut-Aceh di Jalan Sisingamangajara, Kecamatan Medan Amplas, sebanyak 8,3 Kg sabu berhasil disita.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Senin (12/10), dalam paparan releasenya di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Medan mengatakan, berawal pada Jumat (9/10), petugas mendapat laporan tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjungbalai dengan mengendarai mobil sedan Accord BK 1103 QJ warna biru menuju Kota Medan.
"Kemudian, personil langsung melakukan penyelidikan informasi itu dengan cara membagi anggota di titik pemantauan yang diperkirakan akan dilintasi mobil tersebut", terang Kapoldasu.
Lalu, sambung orang nomor satu di Mapolda Sumut ini, sekira pukul 23.15 WIB, personil melihat unit mobil sedan Accord Polisi BK 1103 QJ melintas di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya disalah satu pool bus langsung memberhentikan laju kendaraan yang dikemudikan tersangka Aswan alias Aseng. Namun, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu," kata Irjen Martuani Sormin didampingi Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Robert Dacosta dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Lebih lanjut, Martuani mengungkapkan saat diinterogasi barang bukti sabu yang dibawa dari Kota Tanjungbalai ke Kota Medan itu telah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
Dari pengakuan tersangka Aswan, personil bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pengendara motor yang membawa barang bukti sabu yang disimpan di tas ransel. Tepat di Jalan AH Nasution, personil berhasil mengamankan tersangka Masiwan alias Iwan dengan barang bukti sabu sebanyak tujuh bungkusan besar dengan kemas teh hijau merek Qing Shan.
"Saat ditangkap tersangka Masiwan mencoba menyerang petugas dengan senjata api sehingga terpaksa diberikan tindak tegas terukur. Namun, nyawa pelaku tidak bisa diselamatkan saat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia," ujar Martuani.
Disebutkannya, personil juga melakukan pengembangan di Kota Tanjungbalai dengan menggeledah rumah tersangka Aswan dan didapati barang bukti 1,3 Kg sabu.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Martuani. (Rn/Red)