Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Polisi akhirnya menetapkan dua orang sekuriti sebagai tersangka dalam kasus pelemparan batu dari lantai 7 gedung DPRD Medan ke para demonstran yang melakukan unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Kantor DPRD Sumut dan Medan. 

Keduanya merupakan sekuriti DPRD Medan ditangkap petugas Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

"Kedua pelaku yang kita amankan yakni ABH (23) dan AJ (23)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing," Selasa (13/10/2020) pagi.

Martuasah menjelaskan, kedua tersangka ditangkap dari 2 lokasi terpisah. Tersangka ABH ditangkap petugas di Pos 1 Kantor DPRD Medan pada Jumat (9/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Sedangkan tersangka AJ ditangkap di hari yang sama sekira pukul 08.00 WIB di Jln. Rakyat simpang Jln. Mesjid Taufik, Kec. Medan Perjuangan.

"Kedua sekuriti itu melakukan pelemparan batu dari lantai 7 Gedung DPRD Kota Medan ke arah puluhan orang yang melakukan unjuk rasa di jalan umum, tepatnya di depan Plaza Palladium," ujarnya.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menginterogasi saksi-saksi yang berada di sekitaran TKP bahwa benar ada pelemparan batu dari atas Gedung DPRD Medan.

Saat itu, Kamis (8/10/2020 sekira pukul 08.00 WIB, tersangka ABH sedang melaksanakan tugas sebagai sekuriti di Gedung DPRD Kota Medan. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, tersangka sedang berjaga di Pos 2 sekuriti Gedung DPRD Kota Medan. Disitu tersangka melihat para pendemo yang berada di luar Gedung DPRD Kota Medan melakukan pelemparan batu ke dalam Gedung DPRD Kota Medan.

Lalu, sekira pukul 14.00 WIB, tersangka menaiki lift dari lantai parkiran mobil menuju lantai 6 Gedung DPRD Kota Medan bersama dengan tersangka AJ. Sesampainya di lantai 6 Gedung DPRD Kota Medan, kedua tersangka berjalan dari tangga ke lantai 7.

"Ketika sampai di lantai 7 tersebut, tersangka AJ langsung melakukan pelemparan batu bata dengan ukuran setengah dan penuh sebanyak 5 kali ke arah puluhan pengunjuk rasa di depan Plaza Palladium. Sementara tersangka ABH langsung mengikuti tersangka AJ melempar batu bata ukuran setengah sebanyak 3 kali," ungkap Martuasah.

Menurut pengakuan kedua tersangka, sambung Martuasah, mereka melakukan pelemparan ke para demonstran dikarenakan sakit hati dan sempat terkena lemparan batu, dimana pada saat terjadi pelemparan batu oleh para pendemo kedua pelaku merasa kesal karna terkena lemparan batu dan terluka. Lalu keduanya melalukan aksi balasan dengan melempar batu ke arah para pengunjuk rasa," terangnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita salinan rekaman CCTV pada saat tersangka ABH dan AJ menaiki lift kantor DPRD Medan sebelum dan sesudah melakukan pelemparan batu. (Ik)

Leave A Reply