Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) - Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH menangkap KNH (48), seorang pelaku terjerat kasus penipuan dan penggelapan. 

Pria bertubuh gemuk ini tidak berkutik ketika diamankan Petugas dari kediamannya di Komplek perumahan Sidimpuan Baru, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kodya Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (29/11/2020) malam.

Informasi dihimpun, penangkapan KNH berdasarkan laporan pengaduan LP /  119     / X / 2020 / SU / RESTA DS / SEK BERINGIN, tanggal  27 Oktober 2020. Dalam laporan itu korban Dewiwaty (33) Dusun VI, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang disebutkan bahwa peristiwanya terjadi pada Rabu (18/12/2019) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku datang kerumah korban di Dusun III, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil Telor ayam eropah sebanyak 200 ikat atau sebanyak 60.000 butir dan pelaku berjanji kepada pelapor akan membayar uang Telor ayam tersebut setelah habis terjual.

Meski telur ayam yang diambil sebelumnya belum dibayar, namun pada Minggu (29/12/2019) sekira pukul 09.30 WIB Pelaku datang lagi kerumah korban untuk meminta telor ayam sebanyak 120 ikat dan pelaku berjanji akan membayar keseluruhan uang Telor ayam milik pelapor yang sudah diterima setelah telor tersebut habis terjual keseluruhannya.

Dua kali mengambil telur dan juga belum dibayar, lagi-lagi pelaku datang lagi menemui korban meminta telor ayam sebanyak 120 ikat lagi kepada pelapor dan pelaku berjanji akan membayar telor ayam tersebut dan karena pelaku berjanji akan melunasi semua telor ayam yang telah diambilnya tersebut pelapor memberikan telor ayam yang diminta oleh pelaku tersebut. 

Namun setelah pelaku mengambil Telor ayam milik pelapor sebanyak 3 kali sebanyak 440 ikat atau sebanyak 132.000 butir pelaku tidak mau membayar telor ayam milik pelapor tanpa alasan yang jelas. Korban berupaya menagihnya dengan menghubungi nomor HP pelaku nanun tak dijawab. Tidak terima karena merasa ditipu oleh pelaku, maka korban melaporkan pelaku ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dengan kerugian berkisar Rp 174 juta

Mendapat laporan Pengaduan dari korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Pada Minggu (29/11/2020) sekira pukul 23.45 WIB, KNH tidak berkutik saat ditangkap Petugas. Guna pemeriksaan, pelaku diboyong ke Komando

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang Iptu Doni Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan KNH diamankan dari rumahnya di Padang Sidimpuan. "Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti 1 lembar faktur bon pengambilan telor ayam 120 ikat tanggal 01 Pebruari 2020. 1 lembar faktur bon pengambilan Telor ayam 120 ikat tanggal 29 Desember 2019. 1 lembar faktur bon pengambilan tolor ayam 200 ikat tanggal 18 Desember 2019, juga disita," sebutnya. (Ril)
Leave A Reply