Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


INTAIKASUS.COM, (MEDAN) - Tekab Polsek Medan Kota menangkap tiga pria diduga hendak menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu rumah kos Jalan HM Jhoni, Medan.

Ketiganya yakni HJP (26) warga Jalan Gedung Arca Gg Sehat. AW (29) warga Jalan HM Jhoni Gg Istimewa dan MD (20) warta Jalan Bahagia.

“Guna keperluan penyidikan ketiga tersangka diamankan ke Mapolsek Medan Kota,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Senin  (23/11).

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa di rumah kos tersebut sering dijadikan tempat mengisap sabu.

Kemudian pada Selasa (10/10/2020) pukul 20:20, dua tersangka yakni HJP dan AW berhasil ditangkap saat hendak masuk ke dalam rumah kos di lokasi tersebut.

“Saat digeledah ditemukan 1 bungkus klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,08 gram dari  tersangka HJP. Saat diinterogasi HJP mengakui baru membeli narkotika tersebut bersama tersangka AW dan rencananya akan diisap bertiga dengan MD,” ujarnya.

Menurut Kapolsek, saat itu MD sedang menunggu kedua temannya di dalam kamar kos. Sehingga setelah penangkapan, petugas langsung melakukan pemeriksaan ke kamar MD dan menemukan sebuah bong untuk alat isap sabu.

“Ketiganya langsung diboyong ke Polsek Medan Kota guna proses lebih lanjut. Mereka dikenakan Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Rn)

Leave A Reply