Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) - Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial S (40), warga Jalan Utama I Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (23/11/2020) sekira pukul 22.30 wib. 

Informasi dihimpun, Selasa (24/11/2020) pagi, penangkapan S bermula ketika Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada transaksi narkotika di simpang jalan Sawah Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Panji Nugraha bersama anggota menuju ke lokasi, dan menemukan seorang pria yang sesuai dengan informasi dan langsung menginterogasi serta melakukan menggeledahan dari tersangka, selanjutnya petugas menemukan barang bukti berupa satu palstik kecil  berisikan diduga obat/ inex sebanyak 20 butir. Kemudian  S dan barang bukti diboyong ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang.

Dari introgasi awal, S menerangkan bahwa inex tersebut dibeli dari Amat warga Jln. Pasir belakang Petisah Medan dan rencananya inex tersebut dibeli untuk diedarkan lagi.

Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu SH saat dikonfirmasi membenarkan Suprayetno dan 20 butir pil inex diamankan. "Guna pemeriksaan, S dan barang bukti 20 pil inex diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang", tandasnya. (Ril)
Leave A Reply