Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Sumatera Barat) - Babinsa Koramil 06/Kampung Dalam Sungai Sarik Kodim 0308/Pariaman Korem 032/Wirabraja Kodam I/Bukitbarisan, Serda Ade S Nasution, bersama Masyarakat dan bekerjasama dengan Perkumpulan Olahraga Berburu Seluruh Indonesia (Porbi), melaksanakan berburu babi hutan, bertempat di Sikucur Timur Korong Kampung Tangah Kec. V Koto Kampung Dalam, Pariaman, Rabu (30/12/20).

Dalam keterangannya, Babinsa menyampaikan, bahwa kegiatan berburu babi hutan secara massal di Sikucur Timur Korong Kampung Tangah menindaklanjuti adanya keluhan warga kepada unsur Muspika atas serbuan babi hutan yang menyerang tanaman warga, menurut bapak Anwar, Ketua Porbi Pariaman, kegiatan ini di ikuti  sekitar 430 ekor anjing pemburu dari organisasi berburu berbagai daerah.

"Tradisi berburu babi sudah sejak lama dilakukan oleh sebagian masyarakat di Minangkabau. Berburu babi ini juga menjadi sebuah kebanggaan bagi mereka yang menyenanginya. Sebagai mana pepatah adat mengatakan, “Baburu babi suntiang niniak mamak, pamenan dek nan mudo dalam nagari”, menurut cerita, berburu babi yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Minangkabau adalah bentuk antisipasi permasalahan hama. Mengingat masyarakat Minangkabau sebagian besar bekerja sebagai petani. Ladang dan kebun masyarakat yang berada di pinggiran hutan kerap diganggu oleh hama babi.

Seiring berjalannya waktu, kegiatan berburu babi tersebut yang dulunya sekedar mengusur hama tetapi kini lebih kepada hobi dan ajang olah raga, biasanya berburu ini dilaksanakan pada akhir pekan dan dimulai pada pagi hari. Memburu ‘kandiak’ biasanya dilakukan di daerahnya saja melainkan sudah berpetualang ke daerah lain, pada kegiatan berburu ini, anjing yang digunakan sebagai pemburu memiliki kriteria tertentu dan mendapat perlakuan istimewa dari majikannya.

Dalam berburu ‘kandiak’ dikenal sebuah istilah ‘alek baburu babi’ atau ‘baburu alek’. Acara tersebut diadakan tiga kali dalam setahun. Biasanya, sebelum kegiatan ini digelar, terlebih dahulu akan diadakan musyawarah yang melibatkan ninik mamak dan beberapa pemuka adat lainnya yang dilengkapi dengan sajian sirih dan pinang, setelah dilakukaknnya musyawarah tersebut, barulah kegiatan berburu ini bisa dilaksanakan. Kemudian pemburu akan dibagi menjadi beberapa kelompok di mana setiap kelompok akan menunjuk seorang dari mereka untuk menjadi petunjuk jalan ketika menembus hutan.

Dalam kegiatan memburu babi hutan, para pemburu memiliki tanda-tanda tersendiri, salah satunya dengan teriakan. Jika buruan yang dicari sudah terlihat, maka para pemburu akan berteriak. Semakin besar teriakan tersebut, itu menandakan ‘kandiak’ yang terlihat memiliki ukuran yang besar pula, apabila ada babi yang keluar “area” perburuan, maka pemburu akan melepaskan anjing-anjing mereka untuk melumpuhkan buruan dan beramai-ramai mengeroyok buruannya. Sementara pemilik anjing buruan hanya menonton dari kejauhan. Kegian ini dimulai pagi hari dan berakhir pada saat senja hari.

Tradisi berburu babi banyak hal yang bisa didapatkan. Bukan hanya mengenai kesenangan atau hiburan serta memacu adrenalin semata. Melainkan ada nilai-nilai yang bisa diambil, yakni kerja sama, kebersamaan dan gotongroyong. Hal ini mencerminkan kearifan lokal budaya Minangkabau itu sendiri," ujarnya. ( BBS MIL 06 A.NST)
Leave A Reply