Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (MEDAN) - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis daun Ganja kering siap edar dari tangan pelaku bernama Junius Hotma Tua Simbolon (27), warga Jalan Datuk Kabu, Gang Datuk Vl, Pasar lll Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Daun Ganja kering tersebut seberat 238 gram berhasil disita petugas, pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto kepada awak media menjelaskan, penyergapan terhadap pelaku Junius bermula setelah sebelumnya Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran barang haram di Pasar lll Kecamatan Percut Sei Tuan, berangkat dari informasi yang diperoleh Team menyisir lokasi.

"Selanjutnya team melihat ciri-ciri yang sesuai informasi, lalu petugas mengamankan pelaku", terang Iptu Rianto, Rabu (23/12/2020).

Lanjut Rianto, pasca penangkapan berlangsung, petugas tidak menemukan Ganja tersebut dari tangan pelaku, akan tetapi ketika dilakukan penggeledahan dirumah Junius, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Benar saja, setelah di geledah petugas, isinya terdiri dari plastik putih yang digunakan sebagai pembungkus Daun Ganja Kering tersebut, berikut tiga bungkus kertas tiktak.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Area guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kanit Reskrim Iptu Rianto, yang rendah hati dan akrab dengan para jurnalis ini. (Rn)

Leave A Reply