Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Medan) - Kasus pencurian mobil pick-up milik Rudy Wijaya di toko material Sentosa Baru, Deli Tua ditembak Tim anti bandit Polsek Deli Tua Polrestabes Medan karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasus, Sabtu (9/1/21)dinihari.

AA (39) warga Jalan Besar Delitua, Gang Setia Desa Suka Makmur, Kec. Delitua, beraksi setelah memanjat tembok dan mencongkel pintu belakang toko material milik Rudy Wijaya.

“Jadi kejadian berawal pada tanggal 11 September 2020 ketika pemilik panglong itu bernama Rudy mendapatkan informasi lewat telepon dari salah seorang karyawannya yang menyebutkan bahwa toko material miliknya dibobol maling, atas informasi itu korban langsung menuju ke lokasi dan saat tiba disana, ia melihat mobil pick up Suzuki carry miliknya telah raib berikut uang kontan Rp.1.000.000 serta 1 sekop pasir, atas kejadian ini korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Deli Tua," kata Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap melalui
Kanit Reskrim nya, Iptu Martua Manik.

Dijelaskan Iptu Manik, setelah mendapat informasi, unit Reskrim Polsek Deli Tua langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapat kesimpulan bahwa yang melakukan pencurian adalah seorang pria bernama Aidil Adha, warga Jalan Deli Tua Gang Suka.

“Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 8 Januari 2021 dari dalam rumah dipinggir sungai Jalan Eka Surya, Medan Johor," ujar  Manik.

Saat diinterogasi, sambung Manik, tersangka mengaku mencuri mobil pickup milik korban dan mengambil uang dari dalam laci toko, kemudian mobil tersebut ia serahkan bersama temannya berinisial “N” pada seseorang berinisial “G ” di Desa Namorambe dengan imbalan uang sebesar Rp.4.500.000.

“Kemudian kita lakukan pengembangan kasus, dan membawa tersangka untuk mencari barang bukti dan pelaku lain kerumah “G” namun saat itu ia tak berada di rumah. Dari rumah itu kita temukan barang bukti lainnya berupa sekop. Saat itu tiba-tiba tersangka AA berusaha melakukan perlawanan dengan cara mendorong salah seorang petugas hingga terjatuh. Melihat ada kesempatan, AA mencoba melarikan diri. Kita lalu memperingatinya dengan melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun ia tak mau menghentikan pelariannya. Hingga akhirnya kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," tandas Iptu Martua Manik mengakhiri. (Rn)
Leave A Reply