INTAIKASUS.COM, (Parongil) - Guna memutus penyebaran virus Covid-19 di wilayah binaan, Danramil 03/Parongil Kapten Inf T. Aritonang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lae Parira, Kabupaten Dairi, yang terdiri dari Danramil, Camat dan Kapolsek bersama para anggotanya melaksanakan patroli Penegakkan Disiplin (Gakplin) Protokol Kesehatan (Protkes) pencegahan covid-19.
Operasi Yustisi Penegakan disiplin protokol kesehatan yang dipimpin oleh Danramil 03/Parongil, Kapten Inf T. Aritonang bersama Camat, Ibu Ratna F Sitanggang S. Sos dengan sasaran warga yang beraktifitas di Jalan Parongil Desa Sumbul Kec. Lae Parira yang masih tidak mematuhi Protkes, seperti belum menyiapkan alat cuci tangan, yang tidak di beri jarak pembatas dan warga yang berkerumun di lokasi Pasar tradisional, atau tempat- tempat lain tidak menggunakan masker.
Dikatakan Danramil, saat operasi Yustisi penegakan Protkes, terlihat warga yang melakukan aktifitas dan melintas di Jalan parongil Desa Sumbul ini, masih kedapatan warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker/memakai masker dengan benar.
“Dengan digelarnya Ops Yustisi, Pelanggar yang terjaring oleh Satgas gabungan didata identitas nya dan diberikan sanksi sosial dengan melakukan pembersihan sampah kepada para pelanggar protokol kesehatan untuk membuat efek jera,” tuturnya.
Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol kesehatan yang digelar selama masa transisi sesuai perbub No.31, tentang pelaksanaan masa transisi menuju Masyarakat yang sehat, aman dan produktif ini sebagai langkah kesepakatan bersama Muspika Kabupaten Dairi yang dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan pelaksanaan Operasi Yustisi guna menumbuhkan kesadaran diri sendiri, di lingkungan masyarakat dalam mematuhi aturan pemerintah dengan menjalankan kebiasaan adaptasi kebiasaan hidup baru dengan 3 M Protkes ditengah pendemi covid-19 ini, agar kondisi tubuh tetap sehat,” tuturnya. (R-03)