INTAIKASUS.COM, (MEDAN) - Polsek Medan Area beserta Sat Pol PP, Dishub Pemko Medan dan Koramil 03 Medan Denai, serta 3 Pilar dan instansi terkait, melaksanakan giat Ops Yustisi terhadap masyarakat pelanggaran Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19, Sabtu (30/1/2021) malam pukul 21.00 Wib.
Giat Ops Yustisi dengan patroli gabungan itu dihadiri oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH MH, Waka Polsek, AKP Tri Eko, Camat Medan Area diwakili Kasi Trantib, Ramlan, SE, Kanit Intelkam/ AKP Syafrizal.
Kemudian diikuti personil Polsek Medan Area 8 orang, Babinsa Koramil 03 Medan Denai 3 orang, Satpol PP Pemko Medan 5 orang, 3 Pilar Kecamatan Area dan Kecamatan Medan Denai 10 orang.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH MH kepada wartawan menerangkan, adapun lokasi Ops Yustisi dilakukan di tempat - tempat kerumunan atau berkumpul diataranya, Cafe, Rumah makan, Warnet dan Kedai Kopi disepanjang Jalan Denai Kel. Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area," ujarnya.
Kemudian, kata Kompol Faidir, Cafe, Rumah makan, Warnet dan Kedai Kopi disepanjang Jalan Denai Kel Tegal Sari Mandala 1, Tegal Sari Mandala 2 dan jalan Tuba 2, jalan Bromo Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai.
"Selain Ops Yustisi, juga dilaksanakan razia Masker dan pembagian Masker secara gratis sebanyak 50 lembar kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Medan Area," katanya. (Rn)