Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Patumbak) - Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus 2 dari 3 pelaku spesialis curanmor yang beraksi di rumah milik korban Ratnawati Tarigan di Jln. Perjuangan No. 24 Dusun III Marindal II, Kec. Patumbak, Selasa (29/12/2020) lalu sekira pukul 05.00 WIB.

Adapun kedua pelaku yang diringkus  masing-masing berinisial MK alias D dan RA alias R. Kedua pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba, dalam Prese Releasenya kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap menindaklanjuti laporan korban Ratnawati Tarigan yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BK 2748 FW. Saat itu korban terbangun hendak sholat subuh, lalu korban melihat ke garasi depan rumah. Sontak saja korban terkejut karena sepeda motor korban sudah tidak ada lagi di tempat.

“Lalu korban melacak GPS yang terpasang di sepeda motor korban dan diketahui sepeda motor tersebut berada di Jln. Bilal Dalam Gg. Landasan Ujung, Kel. Sari Rejo, Kec. Medan Polonia. Kemudian, korban membuat laporan ke Polsek Patumbak,” terang Kompol Arfin, Senin (25/1/2021) siang.

Dijelaskan Kapolsek, Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas bersama korban melacak keberadaan sepeda motor korban ke Jl. Bilal Dalam Gg. Landasan Ujung, Medan Polonia, Rabu (30/12/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

“Saat di TKP, petugas bersama korban melihat sepeda motor korban di teras sebuah rumah, dimana pelaku RA alias R dan MK alias D sedang tertidur di dalam rumah tersebut,” sebutnya.

Saat diinterogasi, sambung Arfin, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban. Dalam aksinya, pelaku MK alias D masuk ke dalam teras rumah dan selanjutnya membantu mengeluarkan sepeda motor korban. Sementara, pelaku RA alias R menunggu di atas sepeda motor dan memantau situasi.

“Kedua pelaku mengaku beraksi bersama seorang temannya lagi bernama Kimoi yang masih kita lakukan pengejaran (DPO). Ia berperan masuk ke dalam teras dan merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci berbentuk L dan bersama pelaku MK alias D mengeluarkan sepeda motor korban dari garasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku untuk mencari keberadaan pelaku Kimoi. Namun, saat di perjalanan, kedua pelaku mencoba melawan dan berusaha kabur hingga diberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki masing-masing pelaku.

“Ada 4 unit sepeda motor yang kita amankan. Para pelaku sebelumnya sudah beraksi di 5 TKP yakni, 2 wilkum di Patumbak (Jln. Kanal Marindal I, Kec. Patumbak dan Jln. Garu I, Kec. Medan Amplas), 2 kali di wilkum Medan Kota (Jln. Teladan belakang sekolah AW8 dan Kampung Baru GG. 34) dan 1 kali di wilkum Sunggal (Jln. Tanjung Selamat).

"Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 363 Ayat 1 ke 3e Jo 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Kapolsek menutup. (Rn)

Leave A Reply