Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian di rumah Jasman (50), warga jln. Bromo Gg. Minang Sakato No. 2, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, pada Minggu 31 Januari 2021 lalu, sekira pukul 06.00 WIB.

Tak terima atas kehilangan tersebut, selanjutnya korban mendatangi Polsek Medan Area untuk membuat laporan.

Berdasarkan laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area yang di Pimpin oleh Panit Iptu R,Ginting melakukan lidik di TKP, guna mencari informasi dan bukti-bukti di tempat kejadian.

Selanjutnya Tim Unit Reskrim menangkap kedua pelaku di hari Jum’at dan Sabtu.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH,MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH, menjelaskan kepada wartawan, bahwa  pelaku yang diamankan yakni Marwan alias Kojek (41), warga Jln. Bromo, Lorong Rrimo, Kel. Binjai Kec. Medan Denai, dan Ferdi Hutabarat (37) warga Jln. Menteng II,  Gg. Jermal 2 Bakaran Batu,  Kel. Binjai, Kec. Medan Denai.

"Pelaku berhasil menggondol barang berharga milik korban antara lain, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus, 1 (satu) unit hp merk vivo, 1 (satu) unit hp merk nokia X2, 1 (satu) buah cincin emas lingkar ular, 1 (satu) cincin emas belah rotan, uang dalam celengan Rp. 3 juta. Sehingga total kerugian mencapai senilai Rp. 30 juta," ujarnya Minggu (21/2/2021).

Lalu, sambung Kanit, pada Jumat 19 Februari 2021, tersangka pertama yang kami amankan yakni Kojek yang saat itu berada di jln. Menteng II Gg. Jermal Kel. Binjai Kec. Medan Denai.

Selanjutnya pada hari Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib,  Reskrim Medan Area menerima informasi pelaku Ferdi Hutabarat sedang berada di rumahnya, kemudian  Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penangkapan dan  memboyong tersangka ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya, 1(satu) buah Parang, 1 (satu) buah Obeng, 1 (satu) buah Kunci Inggris, uang Rp.500.000 (Sisa hasil kejahatan), 1 (satu) buah celana warna biru (dipakai waktu melakukan pencurian).

“Atas perbuatannya,  pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara”, tandas Iptu Rianto. (Rn)

Leave A Reply