INTAIKASUS.COM, (Rantauprapat) - Seorang manajer tempat hiburan malam di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berinisial R alias Rudi (48), warga Jalan Hamka, Rantau Selatan, dan anggotanya berinisial AK alias Agus (25) warga Siak, Riau, ditangkap polisi, Minggu (7/2/2021) karena mengedarkan narkoba. Dari keduanya disita barang bukti 22 butir pil ekstasi, 2 unit HP dan 1 sepeda motor.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, bahwa kedua tersangka ditangkap di Jalan Binaraga, Rantauprapat, saat sedang melintas menggunakan sepeda motornya. "Sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar anggota," katanya Selasa (9/2/2021).
Selain itu, sambung Martualesi, tersangka AK yang berada di boncengan sepeda motor juga sempat membuang narkoba yang dipegangnya. Namun berhasil ditemukan. Penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit II Ipda Tito Alhafezt.
"Petugas melakukan penyelidikan selama sepekan untuk mengungkap kasus ini," katanya.
Menurut pengakuan Rudi, ditambahkan AKP Martualesi Sitepu, narkoba tersebut diperolehnya dari seorang berinisial U, warga Padang Bulan Rantauprapat. Namun saat dikembangkan, U tidak berhasil ditemukan.
"Saat ini kedua tersangka masih diperiksa intensif di Polres Labuhanbatu. Termasuk dicari tahu keterkaitannya dengan pemilik hiburan malam Imbalo, tempat kedua tersangka bekerja.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Rudi dan Agus dibawa petugas ke Mapolres Labuhanbatu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.," Pungkas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu. (Rn)