INTAIKASUS.COM, (Labuhanbatu) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.MH bersama Kanit Idik 2 IPDA Tito Alhafezt dan Tim Unit 2 berhasil mengungkap pengedar narkotika inisial HS alias Kembus, (37) di Kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Rabu (3/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH menyampaikan, bahwa sat penangkapan terhadap Kembus unit Narkoba juga mengamankan inisial HR (31) warga Padang Matinggi Kampung Jawa.
Dari kedua pelaku ini diamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu berat 0,16 Gram, satu buah bong, satu buah kaca pirex, satu unit timbangan elektrik dan satu unit HP Samsung, jelas Kasat Narkoba.
Menurut Kasat Kedua pelaku ini berhasil ditangkap atas pengembangan dari tersangka yang tertangkap sebelumnya pada Rabu (3/2/2021) Pukul 02.00 WIB inisial FH (36) yang merupakan petugas jaga malam di Perumahan Ganda Asri II Jalan Ahmad Yani yang diajak personil yang menyaru bertransaksi dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,06 Gram.
Dari penangkapan FH berkembang kepada tersangka MA alias Alim (22) warga perumahan Ganda Asri dengan barang bukti yang disita berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,48 Gr lalu dilakukan pengembangan kerumahnya di perumahan ganda asri disita 50 Bungkus plastik klip berisi sabu berat 3,8 Gram Netto.
Adapun tersangka Kembus adalah seorang residivist dalam perkara yang sama yang sudah pernah menjalani hukuman selama dua kali di tahun 2015 dan 2018.
Sedangkan tersangka MA alias Alim menjelaskan setiap harinya menjual narkotika sabu sebanyak 5 Gram dengan keuntungan Rp.1000.000, sedangkan tersangka FH als Fandi mengakui hanya sebagai kurir suruhan dari tersangka MA.
Terhadap ke 4 tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual dan terhadap ke 4 nya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP Martulesi Sitepu.
Ditempat terpisah Kasubag Humas AKP Murniati menjelaskan penangkapan para tersangka ini merupakam target operasi dalam rangka operasi antik toba 2021 Polres Labuhanbatu yang merupakan prioritas. (Rn)