INTAIKASUS.COM, (Bukittinggi) - Akibat dari penyebaran wabah Covid-19 atau Corona Virus yang semakin meningkat di Indonesia, berdasar protokol pemerintah meminta agar masyarakat menghindari untuk berkumpul atau berkelompok dalam jumlah massa. Akibat dari penyebaran Covid-19 tersebut, berimbas pada penundaan Muktamar Muhammadiyah.
Jumat (19/02/2021), bertempat di Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bukittinggi Jalan Soekarno- Hatta, Nomor 82, Bukittinggi, berlangsung Rapat Pleno diperluas dengan dihadiri Ketua PDM Bukittinggi DR. Ismail Novel, M. Ag, Sekretaris Mardalis, S. Ag, M. Pd, Wakil - wakil Ketua, Wakil - wakil Sekretaris dan Ketua - ketua Majlis PDM Bukittinggi, guna membahas susunan Pengurus Harian dan Majlis yang kosong, karena beberapa pengurus pindah tugas ke luar daerah, serta program lanjutan sehubungan diperpanjangnya pengurus sampai 2023.
Salah satu keputusan Pleno diperluas PDM Bukittinggi adalah memilih Zulfikar El Ridho, SE sebagai Ketua Majlis Ekonomi PDM Bukittinggi periode 2015-2023 sebagai perpanjangan kepemimpinan akibat ditundanya Muktamar Muhammadiyah karena Copid- 19.
Adapun Program utama Zulfikar El Ridho, SE, sebagai Ketua Majlis Ekonomi PDM Bukittinggi periode 2015-2023 adalah Mencanangkan Program Jihad Ekonomi di Era Covid- 19 tahun 2021- 2023, yaitu :
1. Mendata Pengusaha Muhammadiyah Bukittinggi.
2. Mendata Jumlah Usaha warga Muhammadiyah.
3. Mendata Amal Usaha Muhammadiyah.
4. Mendata Asset Muhammadiyah.
5. Mendirikan Koperasi disetiap Cabang Muhammadiyah, Ortom Muhammadiyah serta Induk Koperasi Muhammadiyah.
6. Mendirikan Jaringan Pengusaha Muhammadiyah (JPM).
7. Mendirokan Bulog Mu dan Log Mart.
8. Mendirikan Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM).
9. Merancang MOU dengan lazismu Bukittinggi, MOU dengan Fakultas Pariwisata UMSB, dengan Bank Muamalat Bukittinggi dan Bank Andalas Bukittinggi.
Zulfikar El Ridho yang juga Pembina Yayasan Ar- Rasyid, akan menggandeng BUMD maupun BUMN untuk bersinergi dengan Majlis Ekonomi PDM Bukittinggi, agar CSR dari BUMD/ BUMN ini bisa disalurkan kepada Koperasi, Jaringan Pengusaha Muhammadiyah dan BUMM, berupa Pelatihan maupun Modal Usaha.
(ZERH)