INTAIKASUS.COM, (Medan) - Team Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan menangkap seorang pria yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Adapun pria dimaksud bernama, Sudarnan alias Darman (43) warga Jln. Madio Sentoso No 225, Kel. Pulo Brayan Darat I, Kec. Medan Timur.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto kepada wartawan menjelaskan, Pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat diterima bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu sabu di Jln. Budi Utomo Ujung, Kec. Medan Timur.
"Mendapat informasi itu, selanjutnya team tekab Polsek Medan Area yang dipimpin Iptu R. Ginting melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 1 (satu) paket kecil di dalam plastik klip bening yang di duga jenis sabu sabu, yang di buang dari tangan pelaku," terang Kanit Reskrim Iptu Rianto.
Selanjutnya, sambung Iptu Rianto, personel Reskrim langsung memboyong pelaku ke Polsek Medan Area guna di lakukan proses lebih lanjut," pungkasnya. (Rn)