INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan menangkap Seorang Pelaku Tindak Pidana Pencurian, akan Kabel Telkom di Medan.
Pelaku berinisial MR, Alias Iwan, (24), Petugas Juru Parkir, Warga Jalan Medan Area Selatan Lr 10, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH., Minggu (31/ 01/2021) menjelaskan, ketika Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area sedang melaksanakan Patroli di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Petugas melihat Pelaku sedang memotong Kabel Telkom, lalu Petugas langsung menangkap Pelaku dan mengamankan Barang Bukti, berupa 1 Rol Kabel Telkom 10 Pair, Berukuran 1 Meter, 1 Rol Kabel Telkom 20 Pair, Berukuran 1 Meter, 1 Rol Kabel Telkom 40 Pair, Berukuran 1 Meter, 1 Batang Pipa Galpanis, 1 Gergaji Besi, 2 Martil, 1 Parang, 1 Tas Ransel Merk Polo Astra, dan 1 Karung Goni, Jumat (29/01/2020), sekira pukul 05.00 WIB.
“Barang Bukti yang diambil Pelaku, berupa Dua (2) Potong Kabel Telkom, yang masing-masing Sepanjang Satu Meter, 1 Batang Pipa Galpanis,” sebutnya.
Dari Aksi Pencurian yang dilakukan Pelaku, Korban yang bernama Suwanto Nainggolan, (50), Pegawai Telkom Warga Jalan Pendidikan I, Dusun X, Kelurahan Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang mengalami kerugian, dan membuat Laporan Pengaduan yang dialaminya ke Polsek Medan Area.
Kemudian Pelaku, beserta Barang Bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Area Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat telah melanggar Pasal 363 dengan Ancaman Hukuman Kurungan, Selama 7 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Red/Rn)