Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Delitua) - Sehari melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Deli Tua Polrestabes Medan akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Karya Jaya Gg. Eka Putra Kel. Gedung Johor Kec. Medan Johor, Jumat (24/4/2021), sekira pukul 05.30 wib.   

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil menangkap Tiga tersangka, dan pelaku utamanya terpaksa ditembak polisi karena berusaha melawan petugas saat petugas melakukan pengembangan.   

Adapun ketiga tersangka yakni : DS Alias Ambo (28) warga Jalan Karya Jaya Gg. Eka Pamili Ujung, Kel. Gedung Johor, Kec. Medan Johor (pelaku utama), Sum (46) warga Jalan Pertahanan Gang Madrasah, Kel. Patumbak Kampung, Kec. Patumbak (penadah) dan BH (45) warga Jalan Pertahanan Gang Jati Kel. Patumbak Kampung, Kec. Patumbak (perantara penjual).   

Dalam pengungkapan kasus itu, petugas juga ikut mengamankan berbagai barang bukti seperti satu buah baju warna hitam yang digunakan pada saat melakukan, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah Sp.Motor merk Yamaha Mio warna merah maron BK 6781 ABP dengan No.Rangka : MH328D305BK852393 No.Mesin : 28D2831871.

Kapolsek Deli Tua AKP. Zulkifli Harahap, SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik,SH, MH menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban An. Zulkifli Harahap (65) warga Jln. Karya Jaya Gg. Eka Putra No.2 Lk.II Kel. Gedung Johor Kec. Medan Johor pada tanggal 23 April 2021, dengan nomor Lp/ 387 / K / IV / 2021 SPKT / SEKTA DELTA .

Dijelaskan Martua Manik, kalau sehari melakukan penyelidikan kasus tersebut pihaknya sudah berhasil mengetahui identitas tersangka.

” Hari Jumat tanggal 23 April 2021 korban buat laporan pengaduan ke Polsek Delitua, dan pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekira pukul 14.00 wib, team opsnal sudah berhasil menangkap tersangka utamanya An. Dani Saputra Alias Ambo di Jln. Karya Jaya Warnet 93 Kel. Gedung Johor Kec. Medan Johor,” terangnya.

Begitu dilakukan interogasi terhadap Dani Saputra, jelas Kanit Reskrim, dia mengakui perbuatannya kalau telah melakukan pencurian Sepeda Motor milik korban itu bersama temannya Yanto (DPO), dan juga menerangkan kalau BB itu telah di jualnya kepada Sumadi melalui perantara Beni Hasibuan.

Begitu mendengar keterangan dari tersangka, team Opsnal melakukan pengembangan dan mengamankan Beni Hasibuan dan Sumadi di Jalan Pertahanan Kec. Patumbak, beserta BB satu unit Sp.Motor Yamaha Mio. 

Dan pada saat Team melakukan pengembangan untuk mencari BB Sp.Motor yang satu lagi, tetapi tersangka melakukan perlawanan terhadap salah satu personil,  sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Mantan Kasat Reskrim Polres Nias ini. (Red/Rn)

Leave A Reply