Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (DelISerdang) - Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK Laksanakan asistensi kepada seluruh Kepala Desa dan Para Pelaku Usaha Se Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, terkait penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Covid-19, Jumat (21/05/2021) pukul 16.00 wib.

Pelaksanaan Asintensi ini dilaksanakan di Aula P3UD Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Deli Serdang, H. M. Ali Yusuf Siregar, Asisten I Kab. Deli Serdang Drs. Citra Effendi Chapah, M.SP, Kadis Kesehatan Kab. Deli Serdang dr. Ade Budi Krista, Kepala BPBD Kab. Deli Serdang, Drs. Zainal Abidin Hutagalung, Camat Tanjung Morawa, Marianto Irawadi, S.Sos,Danramil 16 Tanjung Morawa, Mayor Inf. Syafruddin, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin, SH beserta seluruh Kepala Desa dan Para Pelaku Usaha Se Kecamatan Tanjung Morawa.

Dalam kesempatannya, Kapolresta Deli Serdang memaparkan Data penyebaran Covid-19 di wilkum Polresta Deli Serdang kepada seluruh Kades dan Para pelaku usaha. Kapolresta juga menghimbau khususnya para pelaku usaha agar mentaati Intruksi Gubernur Sumatera nomor 188.54/15/inst/2021 terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19.

“Kami mengimbau para pelaku usaha seperti cafe, rumah makan, restoran dan angkringan untuk membatasi jam operasionalnya karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini juga berdasarkan intruksi langsung dari Gubernur Sumatera Utara perihal Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Covid 19”, pungkasnya.

Kapolresta juga menyampaikan point-point penting dari Intruksi Gubernur tersebut diantaranya seperti membatasi kapasitas jumlah pengunjung Cafe/ Rumah Makan dan wajib mentaati Protokol Kesehatan. Untuk jam operasional, setiap rumah makan/Cafe/Mall hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 wib.

Dan khusus tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik , karoke, bar, griya pijat, spa, dan lain - lain) tidak diizinkan beroperasional selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei – 31 Mei 2021.

Kapolresta Deli Serdang mengatakan bahwa, penerapan PPKM harus dipatuhi demi keselamatan bersama khususnya dalam rangka mencegah penyebaran wabah covid-19. Dan setiap harinya Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, POLRI dan Satpol PP akan melaksanakan Patroli gabungan di wilkum Polresta Deli Serdang guna memastikan Penerapan PPKM berjalan dengan baik dan benar tanpa adanya pelanggaran.

Bupati Deli Serdang yang di wakili oleh Wakil Bupati Deli Serdang, H. M. Ali Yusuf Siregar turut mengajak seluruh Komponen Masyarakat termasuk Para Kepala Desa/Lurah dan Pelaku Usaha untuk bekerja sama dengan Pemerintahan dan TNI-POLRI dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.  “Kita tidak boleh jenuh, dan harus terus bekerja sama dalam memutus penyebaran wabah Covid-19”, tegasnya. (Red)
Leave A Reply